Sukses

Terima kasih.
Representatif kami akan menghubungi Anda kembali secepatnya.

TUTUP

Gagal

Proses submit form tidak berhasil.
Silakan coba kembali beberapa saat lagi.

TUTUP

Layanan Lainnya

EXPLORE SERVICES FOR YOUR FINANCIAL NEEDS

Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SIMODIS)

Peraturan Bank Indonesia terkait Transaksi Ekspor Impor "SIMODIS" PBI No. 21/14/PBI/2019 dan PADG No. 21/26/PADG/2019


Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) khususya pembayaran Eksportir dan Importir melalui TT (Telegraphic Transfer) wajib memasukkan kode tujuan pembayaran (purpose code) dan rincian informasi invoice. Informasi tersebut harus diserahkan oleh Pemohon (Importir atau eksportir) kepada Bank Pengirim.


Informasi yang diperlukan adalah :

  1. Purpose code / kode tujuan transaksi
  2. Nomor Invoice
  3. Nominal Invoice

Bank Pengirim harus memasukkan informasi tersebut di field 70 MT 103. Khusus untuk ekportir, moon sampaikan kepada buyer mereka diluar negeri untuk menyerahkan informasi yang diperlukan tersebut ke Bank Pengirim.


Peraturan Bank Indonesia tersebut efektif berlaku pada 1 Januari 2020.




Informasi untuk Bank Pengirim

Kode Tujuan Transaksi (Purpose code) yang harus disampaikan:

  • 1011 - Transaksi Devisa Hasil Eksport
  • 2012 - Transaksi Pembavaran Impor

Informasi pada MT103 field 70 adalah:


/Kode Tujuan Transaksi// No. Invoice (Nominal Invoice)


Ekspor Purpose code : 1011
Impor Purpose code) : 2012

  1. Nomor Invoice
  2. Nominal Invoice

Format SIMODIS pada field 70 MT103
Ekspor:
/1011/A1(B1)A2(B2)A3(B3)...... dst

Import:
/2012//A1(B1)A2(B2)А3(B3)...... dst



*Catatan

Total nominal invoice tidak boleh lebih besar dari Nominal Transaksi/pembayaran. Artinya jika total nominal/nilai invoice lebih besar dari nilai transaksi/pembayaran (misalnya invoice lebih dari satu) maka nasabah harus mengalokasikan masing-masing invoice sedemikian rupa sehingga total keseluruhan nominal invoice maksimal sama dengan nilai transaksi/pembayaran.


Contoh:

Importir X melakukan pembayaran melalui TT (Telegraphic Transfer) USD 100,000 untuk pembelian tekstile dengan No Invoice A12 USD 50,000 dan Invoice B34 USD 75,000. Maka format penulisan pada field 70 MT103 adalah: /2012//A12(50000)B34(50000) atau /2012//A12(25000)B34(75000)


Total Nominal Invoice = nilai transaksi/pembayaran



Jika transaksi pembayaran memiliki lebih dari 1 (satu) nomor invoice dan jumlah karakter pada MT103 field 70 tidak cukup, maka Bank Pengirim harus melanjutkan informasi invoice tersebut menggunakan MT199 field 79 sebagai informasi tambahan.


Contoh format Informasi Tambahan :

MT 103 FIELD 70: /1011//8020AB(150000\80214B(250000\8022AB(100000)+
MT 199 FIELD 79: + /1011//8023AB(350000)8024AB(400000)



Seluruh rincian invoice harus dilampirkan pada field 70 MT 103 sebagaimana Peraturan Bank Indonesia yang baru atau Bank tidak akan meneruskan dana uang mask nasabah ke reken- ing penerima. Bank akan mengirimkan MT199 ke Bank Pengirim dan meminta mereka untuk memberikan informasi transaksi Ekspor melalui MT199.