Informasi Pemadanan Data NIK & NPWP
29 November 2023
Kepada Yth Nasabah BWS,
Terima kasih atas kepercayaannya telah memilih Bank Woori Saudara (BWS) sebagai partner perbankan anda. Sehubungan dengan telah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, diatur kebijakan sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk (Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia) dapat menggunakan 16-digit NIK sebagai NPWP.
- Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 digit dengan menambahkan angka 0 di depan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 digit,
- Penggunaan NPWP dengan format 16 digit direncanakan akan diimplementasikan pada tanggal 1 Juli 2024.
Oleh karena itu sesuai ketentuan tersebut, untuk kelancaran bertransaksi kami menghimbau Bapak/Ibu paling lambat 30 Mei 2024 untuk :
- Melakukan pemadanan data secara mandiri melalui link DJP Online : https://djponline.pajak.go.id/
- Tutorial pemadanan data dapat mengikuti link berikut https://www.youtube.com/watch?v=fjfhkJW9FRw
- Jika mengalami kendala pada saat proses pemadanan, hubungi DJP melalui Kring Pajak 1500-200 atau kunjungi KPP terdaftar
- Untuk NPWP yang berstatus tervalidasi oleh sistem DJP, Bank berhak dan diberikan kewenangan dan kuasa oleh Bapak/Ibu untuk melakukan pengkinian data Bapak/Ibu pada sistem Bank mengacu kepada sistem DJP.
- Seluruh risiko yang timbul atas NPWP yang tidak dilakukan pemadanan dan pengkinian data oleh Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah dan Kami tidak memiliki kewajiban namun berhak melakukan validasi atas kebenaran data atau informasi yang diberikan Nasabah.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Cabang BWS terdekat atau BWS Call di 1500-012
Hormat Kami,
Bank Woori Saudara