Tata Cara Pengaduan
Media Penyampaian
Nasabah dapat mengajukan pengaduan ke pihak Bank melalui 2 cara yaitu Lisan atau Tertulis
Proses Penanganan
Berikut merupakan langkah-langkah dalam mengajukan pengaduan
Jika tidak ada kesepakatan, nasabah dapat mengajukan banding ke pihak Bank, dan jika dari hasil banding masih belum ada kesepakatan, nasabah dapat mengajukan permohonan mediasi melalui Regulator, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa-Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau Pengadilan
Persyaratan Penyampaian Pengaduan
Nasabah dapat mengajukan pengaduan dengan ketentuan sebagai berikut: