Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT)
Perbankan sangat rentan terhadap kemungkinan digunakan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme, karena pada perbankan tersedia banyak pilihan transaksi bagi pelaku pencucian uang untuk melakukan proses layering, placement dan integration sehingga seolah-olah asal usul kekayaan pelaku pencucian uang adalah kekayaan yang sah. Bank juga dapat digunakan sebagai sarana bagi pelaku pendanaan terorisme dalam upaya melancarkan tindak kejahatannya.
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (Bank Woori Saudara) sebagai perusahaan publik yang tercatat pada Bursa Efek Indonesia (BEI), terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia, berkomitmen untuk sepenuhnya mematuhi Undang-Undang dan Peraturan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang berlaku di Indonesia, sesuai:
- Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Undang-Undang No. 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.01/2019 tentang perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan;
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 32/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Perbankan; dan
- Peraturan-peraturan lainnya yang diterbitkan oleh PPATK
Bank Woori Saudara telah melaksanakan penyempurnaan pada Kebijakan penerapan Program APU PPT. Penerapan Program APU dan PPT di Bank Woori Saudara mencakup antara lain :
Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
1. Pengawasan Aktif Direksi
- Memastikan Bank memiliki kebijakan dan prosedur Program APU dan PPT;
- Mengusulkan kebijakan dan prosedur tertulis yang bersifat strategis mengenai penerapan Program APU dan PPT kepada Dewan Komisaris;
- Memastikan penerapan Program APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan;
- Membentuk Unit Kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerapan Program APU dan PPT di Kantor Pusat;
- Melakukan pengawasan atas kepatuhan satuan kerja dalam menerapkan Program APU dan PPT;
- Memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penerapan program APU dan PPT sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi di sektor jasa keuangan serta sesuai dengan perkembangan modus Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme; dan
- Memastikan bahwa seluruh pegawai, khususnya pegawai dari satuan kerja terkait dan pegawai baru, telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan penerapan program APU dan PPT secara berkala.
2. Pengawasan Aktif Dewan Komisaris
- Memberikan persetujuan atas kebijakan dan prosedur penerapan Program APU dan PPT yang diusulkan oleh Direksi;
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Direksi melalui Direktur Kepatuhan dan/atau Satuan Kerja Audit Intern Bank terhadap penerapan Program APU dan PPT, dan;
- Memastikan adanya pembahasan terkait Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme dalam rapat Direksi dan Dewan Komisaris.
Kebijakan dan Prosedur, yang meliputi:
- Identifikasi dan verifikasi Calon Nasabah, Nasabah dan Walk-in Customer (WIC);
- Identifikasi dan verifikasi beneficial owner;
- Penerapan Program APU dan PPT Berbasis Risiko (Risk Based Approach);
- Pelaksanaan Uji Tuntas Lanjut (Enhanced Due Diligence);
- CDD Yang Lebih Sederhana dan CDD Oleh Pihak Ketiga;
- Penutupan hubungan dan penolakan transaksi;
- Pemantauan dan pengkinian;
- Cross Border Correspondent Banking;
- Prosedur Transfer Dana;
- Penatausahaan Dokumen;
- Sistem Informasi Manajemen;
- Sumber Daya Manusia dan Pelatihan; dan
- Pelaporan.
Pengendalian Internal
Komponen Sistem Pengendalian Internal dalam penerapan Program APU dan PPT di Bank Woori Saudara meliputi :
- Penetapan kebijakan dan prosedur, petunjuk pelaksanaan serta dokumen acuan kerja lainnya yang dijadikan panduan dalam penerapan Program APU dan PPT;
- Pendelegasian wewenang serta pemisahan tugas dan tanggung jawab antara pelaksana kebijakan dengan pengawas penerapan kebijakan serta pelaksanatransaksi dengan pemutus transaksi;
- Penetapan fungsi supervisi di masing-masing Unit Kerja yang menjalankan kebijakan penerapan Program APU dan PPT;
- Pelaksanaan review secara berkala terhadap penerapan Program APU dan PPT oleh manajemen dan/atau Satuan Kerja Audit Intern (SKAI);
- Penetapan kebijakan-kebijakan dalam produk dan aktivitas yang mendukung penerapan Program APU dan PPT;
- Pemenuhan seluruh komitmen Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) antara lain Action Plan, Laporan Rencana Kegiatan Pengkinian Data, dan hasil Pengawasan OJK yang terkait dengan penerapan Program APU dan PPT;
- Ketersediaan sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah Bank; serta
- Pembahasan permasalahan APU & PPT pada rapat Komite APU dan PPT.
Sistem Informasi Manajemen
Sistem informasi manajemen diperlukan untuk memantau profil dan transaksi Nasabah, sistem yang diterapkan di Bank Woori Saudara dapat mengidentifikasi dan memantau transaksi Nasabah, sehingga dapat membantu penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Dalam kaitannya dengan penelusuran transaksi, baik untuk keperluan internal, OJK, PPATK, Bank Indonesia, Pajak, ataupun kasus peradilan, sistem yang diterapkan di Bank Woori Saudara memungkinkan untuk melakukan penelusuran setiap transaksi dan dapat menyediakan data untuk pelaporan ke PPATK.
Sumber Daya Manusia dan Pelatihan
Untuk menghasilkan sumber daya manusia yang mempunyai tingkat keahlian dan pengetahuan yang memadai didalam menjalankan tugas-tugasnya, Bank Woori Saudara melaksanakan program pelatihan APU dan PPT bagi seluruh karyawannya, selain itu, untuk karyawan yang bertugas sebagai Teller dan Customer Service dilaksanakan juga pelatihan secara berkala. Adapun cakupan materi pelatihan diantaranya adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan program APU dan PPT;
- Tipologi pencucian uang dan pendanaan terorisme ; dan
- Kebijakan dan prosedur internal penerapan program APU dan PPT; serta
- Peran dan tanggung jawab karyawan dalam penerapan program pencegahan dan pemberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme