Hak dan Kewajiban
- Pemegang kartu ATM/Debit BWS berhak menggunakan kartu tersebut sesuai dengan fungsinya dan seluruh fasilitas yang melekat pada kartu tersebut dapat di manfaatkan oleh pemegang kartu
- Pemegang kartu ATM/Debit BWS memiliki kewajiban untuk :
- Menandatangani kartu ATM/Debit BWS pada bagian belakang kartu
- Apabila rekening Kartu ATM/Debit BWS di tutup oleh pemegang kartu, maka Kartu wajib dikembalikan ke Bank dengan kondisi telah terpotong dua pada bagian Chip dan Garis Magnetik
- Bertanggung jawab atas segala yang timbul terhadap penggunaan kartu ATM/Debit BWS
- Melakukan pembayaran atas biaya yang timbul dari Kartu ATM/Debit BWS sesuai dengan ketentuan tarif yang dikeluarkan oleh Bank
- Bank tidak bertanggung jawab atas penolakan yang dilakukan di Mesin ATM BWS / Bank Lain atau pihak merchant
- Berhati-hati dalam penggunaan atau penyimpanan kartu ATM/Debit BWS untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan cara tidak memberikan Kartu ATM/Debit kepada orang lain dengan alasan apapun dan tidak memberikan nomor PIN kepada pihak manapun termasuk petugas Bank
- Berhati-hati dalam melakukan transaksi di Mesin ATM BWS/ Bank Lain termasuk mesin EDC BWS maupun EDC Merchant
- Pemegang Kartu wajib melakukan pengkinian data nasabah seperti alamat rumah/ domisili, nomor telepon/ handphone, dan alamat email
- Bank tidak bertanggung jawab jika terdapat merchant menolak pembayaran melalui kartu debit terkait. Keluhan pemegang kartu diatasi mandiri oleh pemegang kartu langsung kepada merchant tersebut
- Pemegang Kartu bertanggung jawab penuh terhadap seluruh transaksi yang telah dilakukan dengan menggunakan Kartu ATM/Debit, dan atas kerugian yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan, kejahatan dan pemalsuan atas kartu tersebut, serta bertanggung jawab atas PIN yang diketahui oleh pihak lain akibat kelalaian pemegang kartu
- Pemegang Kartu dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada pihak Bank untuk memberikan data Pemegang Kartu dalam hal terdapat permintaan data Pemegang Kartu dari instansi seperti pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak, dan/atau pihak berwenang lainnya.