Sukses

Terima kasih.
Representatif kami akan menghubungi Anda kembali secepatnya.

TUTUP

Gagal

Proses submit form tidak berhasil.
Silakan coba kembali beberapa saat lagi.

TUTUP

Informasi Kartu ATM

YOUR KEY TO CONVENIENT BANKING

Tata Cara Pelaporan

Apabila nasabah mengalami kehilangan kartu ATM/Debit BWS, maka nasabah Wajib melakukan pemblokiran kartu dengan menghubungi BWS Call di 1500-012 atau melalui Mobile Banking BWS atau datang langsung ke Kantor BWS terdekat. Adapun tata cara dalam pelaporan kehilangan dan permohonan pemblokiran kartu ATM/ Debit BWS adalah sebagai berikut :


Pelaporan kehilangan kartu ATM/Debit melalui kantor BWS.

  1. Nasabah datang ke Kantor BWS terdekat.
  2. Nasabah menyiapkan dokumen - dokumen yaitu :
    • E-KTP.
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
    • Buku Tabungan.
  3. Nasabah mengisi formulir permintaan penggantian kartu ATM/Debit.
  4. Petugas BWS akan melakukan pemblokiran terhadap kartu lama yang telah hilang.
  5. Petugas BWS melakukan proses penggantian Kartu ATM/ Debit yang lama dengan yang baru.
  6. Nasabah akan dikenakan biaya penggantian kartu baru sebesar Rp 20.000,00.

Pelaporan kehilangan kartu ATM/Debit melalui Call Center.

  1. Nasabah menghubungi BWS Call 1500 – 012.
  2. Petugas Call Center akan melakukan verifikasi data nasabah.
  3. Petugas Call Center akan melakukan blokir pada kartu ATM/Debit.
  4. Petugas Call Center akan mengarahkan nasabah untuk penggantian kartu di Kantor BWS terdekat.

Kehilangan kartu ATM/Debit dengan memblokir Kartu melalui Mobile Banking BWS atau WON by BWS.

  1. Buka dan masuk ke aplikasi BWS Mobile (M-Banking atau WON by BWS).
  2. Pada halaman beranda pilih pengaturan.
  3. Pilih “Blokir Kartu ATM”.
  4. Pilih Kartu ATM yang ingin dilakukan pemblokiran.
  5. Pilih “Setuju”.
  6. Nasabah dapat mendatangi kantor BWS terdekat untuk pengajuan Kartu ATM/Debit BWS yang baru.

Adapun untuk nasabah yang kartu ATM/Debit BWS nya tertelan di mesin ATM BWS atau Bank Lain, maka tetap wajib melakukan pemblokiran dan penggantian kartu ATM dengan cara yang sama dengan kartu ATM/Debit yang hilang.