Tata Cara Pelaporan
Apabila nasabah mengalami kehilangan kartu ATM/Debit BWS, maka nasabah Wajib melakukan pemblokiran kartu dengan menghubungi BWS Call di 1500-012 atau melalui Mobile Banking BWS atau datang langsung ke Kantor BWS terdekat. Adapun tata cara dalam pelaporan kehilangan dan permohonan pemblokiran kartu ATM/ Debit BWS adalah sebagai berikut :
Pelaporan kehilangan kartu ATM/Debit melalui kantor BWS.
- Nasabah datang ke Kantor BWS terdekat.
- Nasabah menyiapkan dokumen - dokumen yaitu :
- E-KTP.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Buku Tabungan.
- Nasabah mengisi formulir permintaan penggantian kartu ATM/Debit.
- Petugas BWS akan melakukan pemblokiran terhadap kartu lama yang telah hilang.
- Petugas BWS melakukan proses penggantian Kartu ATM/ Debit yang lama dengan yang baru.
- Nasabah akan dikenakan biaya penggantian kartu baru sebesar Rp 20.000,00.
Pelaporan kehilangan kartu ATM/Debit melalui Call Center.
- Nasabah menghubungi BWS Call 1500 – 012.
- Petugas Call Center akan melakukan verifikasi data nasabah.
- Petugas Call Center akan melakukan blokir pada kartu ATM/Debit.
- Petugas Call Center akan mengarahkan nasabah untuk penggantian kartu di Kantor BWS terdekat.
Kehilangan kartu ATM/Debit dengan memblokir Kartu melalui Mobile Banking BWS atau WON by BWS.
- Buka dan masuk ke aplikasi BWS Mobile (M-Banking atau WON by BWS).
- Pada halaman beranda pilih pengaturan.
- Pilih “Blokir Kartu ATM”.
- Pilih Kartu ATM yang ingin dilakukan pemblokiran.
- Pilih “Setuju”.
- Nasabah dapat mendatangi kantor BWS terdekat untuk pengajuan Kartu ATM/Debit BWS yang baru.
Adapun untuk nasabah yang kartu ATM/Debit BWS nya tertelan di mesin ATM BWS atau Bank Lain, maka tetap wajib melakukan pemblokiran dan penggantian kartu ATM dengan cara yang sama dengan kartu ATM/Debit yang hilang.