Kredit Pemilikan Hunian (KPH)
Ketentuan Mengenai Term & Condition Kredit KPH Zillennial Sebagai Berikut
Ketentuan Mengenai Term & Condition Kredit KPH Zillennial Sebagai Berikut
Persyaratan KPH
FAQ Kredit Pemilikan Hunian BWS
- Produk apa saja yang termasuk ke dalam KPH BWS?
Selain pembelian, KPH BWS juga bisa untuk take over (pemindahan fasilitas KPH yang sudah berjalan dari bank lain ke BWS), top up (penambahan plafon/ pinjaman), dan multiguna / refinancing. - Jenis agunan apa saja yang dapat dijadikan jaminan di KPH BWS?
Rumah, Apartemen, Ruko (rumah toko), dan Rukan (rumah kantor). - Jika pengajuan KPH disetujui, apakah perlu membuka rekening di BWS?
Ya, untuk memudahkan nasabah dalam melakukan pembayaran cicilan, maka BWS akan membukakan rekening sebagai sarana pembayaran angsuran kredit. - Kapan pembayaran angsuran pertama?
Angsuran pertama akan dibayarkan 1 (satu) bulan setelah pencairan kredit kepada nasabah. - Apakah ada biaya-biaya yang timbul dari proses pengajuan KPH BWS?
Ya, dalam proses pengajuan KPH di BWS, terdapat biaya appraisal, biaya administrasi, biaya provisi, biaya notaris, serta biaya asuransi jiwa & kebakaran. - Apakah biaya-biaya tersebut (biaya pada poin no 7) dapat dipotong dari plafon/ pinjaman pencairan kredit?
Tidak, pencairan kredit akan diberikan full sesuai dengan persetujuan. Untuk biaya-biaya KPH yang timbul mohon disiapkan oleh nasabah sebelum pengikatan kredit. - Berapa lama jangka waktu KPH BWS?
Jangka waktu kredit yang dapat diajukan adalah dari 3 (tiga) sampai 20 (dua puluh) tahun. - Berapa plafon/ pinjaman yang dapat diberikan oleh BWS?
Plafon/ pinjaman yang dapat diberikan mulai dari Rp100.000.000,- sampai dengan Rp10.000.000.000,- - Berapa usia minimum dan maksimum untuk pengajuan KPH di BWS?
Usia minimum 21 tahun atau sudah menikah sampai dengan maksimal 55 tahun untuk karyawan dan maksimum 65 tahun untuk wiraswasta/ profesional pada saat jangka waktu berakhir. - Cabang mana saja yang dapat memproses pengajuan KPH di BWS?
Saat ini seluruh cabang BWS sudah dapat membantu nasabah dalam melakukan proses pengajuan KPH di BWS.
-
Simulasi