Kredit Pemilikan Kendaraan Bermotor (KPKB)
Special Rate
Seluruh Syarat dan Ketentuan berlaku sampai dengan Desember 2024
-
Simulasi
Persyaratan Kredit Pemilikan Kendaraan Bermotor
Persyaratan Dokumen Pengajuan Fasilitas Pembiayaan KPKB
1. Perorangan Warga Negara Indonesia (WNI)
Catatan *
Apabila Mutasi pada rekening koran tidak dapat menunjukan aktivitas transaksi usaha calon debitur maka wajib melampirkan SPT usaha 1 tahun terakhir. (Khusus untuk debitur professional dan wiraswasta)
Apabila calon Debitur mengajukan joint income, maka harus dilengkapi dokumen pasangan, meliputi:
2. Perorangan Warga Negara Asing (WNA)
Catatan *
Apabila Mutasi pada rekening koran tidak dapat menunjukan aktivitas transaksi usaha calon debitur maka wajib melampirkan SPT usaha 1 tahun terakhir. (Khusus untuk debitur professional dan wiraswasta)
FAQ Kredit Pemilikan Kendaraan Bermotor BWS
-
1. Produk apa saja yang termasuk ke dalam KPKB BWS?
-
2. Siapa saja yang dapat melakukan pengajuan Kredit Pemilikan Kendaraan Bermotor BWS?
-
3. Jika pengajuan KPKB disetujui, apakah perlu membuka rekening di BWS?
-
4. Kapan pembayaran angsuran pertama?
-
5. Apakah ada biaya-biaya yang timbul dari proses pengajuan KPKB BWS?
-
6. Apakah biaya-biaya tersebut (biaya pada poin no 5) dapat dipotong dari plafon/ pinjaman pencairan kredit?
-
7. Berapa lama jangka waktu KPKB BWS?
-
8. Berapa plafon/ pinjaman yang dapat diberikan oleh BWS?
-
9. Berapa usia minimum dan maksimum untuk pengajuan KPKB di BWS?
-
10. Cabang mana saja yang dapat memproses pengajuan KPKB di BWS?